Pendirian perusahaan di Indonesia, khususnya bagi
Apa itu CV? CV adalah bentuk persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan perusahaan, sementara sekutu pasif hanya menyetor modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan. CV menjadi pilihan banyak pengusaha kecil dan menengah karena proses pendiriannya yang relatif mudah dan b